Timesnusantara.com – Kalimantan Timur. Anggota DPRD Kalimantan Timur dari Partai NasDem, Kamaruddin Ibrahim, kini tengah menjadi sorotan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Keputusan tersebut dikeluarkan melalui surat bernomor TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 pada 7 Mei 2025.
Politikus yang kini menjabat untuk masa bakti 2024–2029 itu sebelumnya juga tercatat sebagai anggota DPRD Balikpapan sejak 2019. Namun, kasus hukum yang menyeret namanya disebut bermula jauh sebelum ia duduk sebagai pejabat publik.
Dalam pernyataan resmi yang digelar di Samarinda pada Kamis malam (22/5/2025), tim kuasa hukum menyatakan keberatan atas penahanan tersebut. Menurut Fatimah Asyari, SH., M.Hum, selaku ketua tim pembela, kliennya sedang menghadapi permasalahan yang seharusnya ditangani melalui mekanisme hukum perdata.
“Kasus ini berawal dari tahun 2017 hingga 2018, ketika Pak Kamaruddin belum masuk ke dunia legislatif. Tidak ada kaitan antara statusnya sekarang dengan kejadian di masa lalu,” tegas Fatimah.
Perkara ini berhubungan dengan proyek pengadaan beton ready mix untuk pembangunan Jalan Tol Balikpapan–Samarinda. Saat itu, PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, perusahaan yang dikaitkan dengan Kamaruddin, menjalin kerja sama dengan PT Wijaya Karya Beton Tbk untuk pengadaan beton senilai lebih dari Rp 101 miliar. Kesepakatan tersebut dimulai pada akhir 2016 dan dilanjutkan dengan penandatanganan surat perintah kerja pada Januari 2017.
Demi mendukung pembiayaan proyek, PT Fortuna kemudian mengajukan permohonan pendanaan ke PT Telkom Indonesia sebesar Rp 17 miliar. Dari nilai tersebut, sekitar Rp 13,2 miliar disetujui dan dicairkan dalam dua tahap. Dana tersebut digunakan sebagai modal pelaksanaan proyek.
Namun, pengembalian dana kepada Telkom berjalan lambat. Baru sekitar Rp 4,05 miliar yang dikembalikan, menyisakan utang sekitar Rp 9,2 miliar. Menurut tim kuasa hukum, pihak perusahaan sudah menunjukkan itikad baik dengan membuat akta perjanjian, pengakuan utang, serta jaminan pribadi dan surat kuasa menjual sebagai jaminan.
“Seluruh dokumen legal sebagai bentuk tanggung jawab telah dibuat. Ini jelas urusan bisnis. Tidak ada tindakan penyalahgunaan wewenang di sini,” ungkap Fatimah.
Ia menambahkan, mengingat status Kamaruddin yang belum menjadi pejabat publik saat peristiwa terjadi, maka seharusnya tidak ada unsur pidana dalam perkara ini.
“Pak Kamaruddin baru menjadi anggota dewan pada 2019. Jadi tidak mungkin ia memanfaatkan kekuasaan dalam proses kerja sama tersebut,” imbuhnya.
Pihaknya saat ini sedang mempersiapkan langkah hukum, termasuk praperadilan untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan.
“Kami akan buktikan di pengadilan bahwa ini murni sengketa perdata. Upaya hukum akan kami tempuh sampai ke titik akhir demi keadilan untuk klien kami,” pungkasnya.
(Rf)
