Timesnusantara.com — Samarinda. DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menegaskan sikap kritis terhadap aktivitas industri tambang yang dinilai melanggar aturan. Kali ini, perhatian tertuju pada PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang menggunakan jalan nasional untuk aktivitas hauling batubara tanpa mengantongi izin resmi.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menyampaikan bahwa tindakan KPC dalam memanfaatkan Jalan Poros Sangatta–Bengalon sebagai jalur operasional tambang merupakan pelanggaran, apabila belum disertai dokumen perizinan yang sah.
“Kalau belum ada izin, maka itu jelas-jelas menyalahi aturan. Penggunaan jalan negara tidak bisa hanya bermodal rekomendasi,” ujar Jahidin, Minggu (25/5/2025).
Menurutnya, rekomendasi dari lembaga teknis bukanlah bentuk legalitas penggunaan jalan negara. Ia menilai, hal itu hanya bagian dari proses menuju izin, bukan pengesahan untuk melakukan kegiatan di fasilitas publik.
Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa jalan penghubung vital tersebut telah dimanfaatkan KPC selama lebih dari satu tahun. Truk-truk pengangkut batubara melintasi jalur tersebut, dan setiap kali melintas, arus lalu lintas masyarakat umum harus dihentikan oleh pihak keamanan perusahaan, yang mengakibatkan antrean panjang hingga 20 menit.
“Situasi ini mengganggu mobilitas warga dan mencerminkan penggunaan aset negara untuk kepentingan komersial tanpa dasar yang kuat. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Hingga kini, jalan alternatif yang semestinya dibangun oleh KPC sebagai kompensasi dari penggunaan jalan nasional belum selesai. Kondisi ini menambah kekecewaan para legislator yang menilai perusahaan lalai menjalankan tanggung jawab sosialnya.
Jahidin juga mendesak agar pemerintah daerah, Kementerian PUPR, serta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas. Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap industri ekstraktif agar tidak semena-mena memanfaatkan fasilitas publik tanpa prosedur yang benar.
“Jalan itu milik negara dan rakyat. Kalau KPC ingin pakai, bangun dulu jalur khususnya. Jangan asal pakai yang sudah ada,” tutupnya.
Bagi DPRD, pengelolaan infrastruktur negara harus diawasi secara serius agar tetap sesuai fungsinya sebagai pelayanan publik. Mereka menilai penertiban semacam ini juga menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola ruang dan keadilan akses terhadap fasilitas umum. (Adv/dprdkaltim)
