Timesnusantara.com — Samarinda. Kasus tongkang batu bara yang kembali menabrak Jembatan Mahakam I pada Sabtu, 26 April 2025, menuai sorotan tajam dari Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin.
Ia menilai insiden ini menambah panjang daftar kerusakan pada jembatan ikonik tersebut, yang menurutnya belum pernah benar-benar diselesaikan secara tuntas.
Jahidin menekankan pentingnya kejelasan hukum dalam setiap bentuk pertanggungjawaban dari pihak perusahaan pelayaran. Ia tidak setuju bila komitmen ganti rugi hanya dituangkan dalam bentuk pernyataan tidak resmi atau berita acara yang dinilai lemah secara yuridis.
“Kalau mereka benar-benar ingin bertanggung jawab, mestinya dituangkan dalam akta notaris. Komitmen informal itu tidak punya kekuatan hukum yang cukup,” tegas politisi PKB tersebut, Senin (26/5/2025).
Menurutnya, penggunaan akta resmi melalui notaris tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, tetapi juga membuka jalan bagi tindakan tegas apabila pihak pelaku usaha tidak menepati janji.
Jahidin mencatat, sejak awal beroperasi, Jembatan Mahakam telah mengalami 23 kali insiden serupa. Namun dari seluruh kejadian tersebut, hanya sedikit yang disertai penyelesaian yang benar-benar dilaksanakan oleh pelaku usaha.
Kerusakan terbaru yang terjadi pada pilar keempat (P4) akibat lepasnya tongkang karena tali penarik yang putus kembali menjadi bukti lemahnya sistem perlindungan infrastruktur publik dari kerusakan berulang.
Perusahaan yang bertanggung jawab memang telah menyatakan kesediaan untuk menanggung biaya perbaikan senilai sekitar Rp35 miliar. Namun, Jahidin menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada progres signifikan di lapangan.
“Dari catatan kami di Komisi I, banyak insiden yang hanya selesai di atas kertas. Komitmen perbaikan kadang diumbar, tapi tidak dijalankan. Karena itu, pemerintah mesti punya pijakan hukum kuat untuk menagih janji itu,” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa akta notaris bisa menjadi dasar hukum bila pemerintah perlu mengambil langkah lebih lanjut, termasuk penyitaan aset perusahaan jika terjadi wanprestasi.
Langkah konkret seperti ini, menurut Jahidin, bukan sekadar untuk menekan pelaku usaha, melainkan demi memastikan keberlangsungan fasilitas umum yang menjadi urat nadi aktivitas warga.
Usulan agar penggunaan akta notaris menjadi standar penanganan kasus kerusakan fasilitas umum sebelumnya juga telah ia sampaikan dalam forum rapat gabungan komisi dan telah mendapat perhatian dari pimpinan dewan.
“Kita tidak bisa membiarkan kelalaian yang sama terus terulang. Negara harus hadir dengan ketegasan hukum untuk melindungi fasilitas publik,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa Jembatan Mahakam merupakan infrastruktur strategis yang menghubungkan mobilitas ekonomi dan sosial masyarakat Kaltim. Kerusakan berulang tanpa jaminan pemulihan yang sah hanya akan menciptakan keresahan publik.
“Jika komitmen perusahaan tidak disahkan secara legal, maka masyarakatlah yang akan terus menjadi korban. Itulah yang harus dicegah,” tutupnya. (Adv/dprdkaltim)
