Timesnusantara.com — Samarinda. Komplek Lembuswana yang terletak di pusat Kota Samarinda menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), menyusul akan habisnya masa Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak swasta.
HGB yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim pada 1996 kepada PT Cipta Sumena Indah Satresna (CSIS) untuk mengelola kawasan tersebut akan berakhir pada 2026.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyusun langkah evaluatif untuk meninjau kembali pemanfaatan aset tersebut.
“Kami ingin memastikan tidak ada kelalaian dalam pengelolaan aset penting ini. Letaknya sangat strategis, di pusat kota. Jika dibiarkan tanpa rencana lanjutan yang jelas, tentu akan merugikan daerah,” ujar Sapto, Senin (26/5/2025).
Menurutnya, Komisi II telah menjadwalkan pertemuan dengan sejumlah instansi terkait, seperti Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Biro Umum Setprov Kaltim, guna membahas masa depan aset itu setelah HGB berakhir.
Sapto menilai, aset sebesar Komplek Lembuswana memiliki potensi ekonomi yang besar jika dikelola secara maksimal. Selain menjadi sumber pendapatan, keberadaannya juga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan publik yang lebih luas.
“Selama ini, mungkin pemanfaatannya belum optimal. Oleh karena itu, kami ingin mendorong pengelolaan yang lebih profesional dan berorientasi pada kemanfaatan ekonomi serta sosial,” tambahnya.
Lebih jauh, Komisi II akan menjadikan evaluasi terhadap aset ini sebagai bagian dari agenda prioritas ke depan. Langkah-langkah strategis, termasuk kemungkinan skema kerja sama baru atau pengelolaan langsung oleh daerah, akan dipertimbangkan.
“Sudah saatnya aset seperti Lembuswana difungsikan dengan pendekatan yang lebih produktif. Kita berharap bisa menghasilkan manfaat yang nyata untuk masyarakat Kaltim,” tutup Sapto. (Adv/dprdkaltim)
