Timesnusantara.com — Samarinda. Fenomena penyebaran informasi yang melampaui batas privasi atau doxing kini turut menjadi perhatian kalangan legislatif. Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, mengungkapkan pandangannya mengenai pentingnya membedakan antara aktivitas jurnalistik yang sah dan penyebaran data yang melanggar hukum.
Ia menekankan bahwa jurnalis memiliki peran strategis dalam menjaga transparansi lembaga publik, termasuk DPRD. Keberadaan mereka dinilai membantu publik memahami berbagai dinamika kinerja wakil rakyat.
“Jurnalisme itu memiliki kekuatan menyelamatkan, karena bisa membuka akses informasi yang selama ini tersembunyi dari masyarakat. Tapi tetap harus berlandaskan pada prinsip dan etika jurnalistik,” jelasnya, Senin (26/5/2025).
Ia menegaskan bahwa jurnalis sejatinya adalah bagian dari sistem kontrol sosial, bukan pihak yang merusak privasi individu. Karena itu, menurutnya, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara karya jurnalistik yang bertanggung jawab dan unggahan digital yang justru melanggar hak-hak personal.
Salehuddin mengingatkan bahwa penyebaran informasi pribadi tanpa izin atau yang dikenal sebagai doxing merupakan tindakan melawan hukum yang dapat dijerat melalui ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama Pasal 26 dan 27.
Lebih lanjut, ia berharap publik semakin cermat dalam menilai sumber informasi, agar tidak terjebak pada konten yang menyesatkan.
“Kita harus bisa memilah, mana berita dari media resmi yang bisa dipertanggungjawabkan, dan mana konten pribadi yang belum tentu benar,” pungkasnya. (Adv/dprdkaltim)
