Timesnusantara.com – Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi mulai menyalurkan bantuan biaya pendidikan untuk mahasiswa pada 13 November 2025. Untuk tahap awal, dana sebesar Rp44,5 miliar telah dialokasikan khusus bagi perguruan tinggi negeri (PTN).
Namun, proses pencairan ke perguruan tinggi swasta (PTS) belum dapat dilakukan karena verifikasi administrasi masih tersendat. Kondisi ini langsung mendapat perhatian dari DPRD Kaltim.
“Masih ada sekitar sepuluh PTS yang rekeningnya belum aktif, sehingga pencairan tidak bisa dilakukan,” ujar anggota Komisi IV, Agusriansyah Ridwan, Selasa (18/11/2025).
Ia menegaskan bahwa kampus yang sudah tuntas secara administratif harus segera menerima bantuan tanpa harus menunggu PTS lain yang masih bermasalah.
“Yang sudah memenuhi syarat jangan ditunda. Salurkan dulu, agar mahasiswa tidak dirugikan,” katanya.
Agusriansyah juga menekankan perlunya kejelasan regulasi agar tidak terjadi salah tafsir di lapangan. Ia menegaskan bahwa skema ini bukan bagian dari program Gratispol, melainkan bantuan keuangan pengganti UKT dengan dasar hukum yang berbeda.
Komisi IV, lanjutnya, telah mengawal program ini sejak perencanaan RPJMD hingga penganggaran yang mencapai Rp96 miliar. Karena itu, ia meminta regulasi pelaksanaan diperkuat agar penyusunan APBD dan proses pencairan berjalan lebih tertib dan tidak membingungkan.
Editor : RF
Penulis : Dani
