Timesnusantara.com – Samarinda – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Hingga pertengahan November, keputusan resmi belum juga diumumkan, sesuatu yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja maupun dunia usaha.
Sekretaris Komisi IV, M. Darlis Pattalongi, memahami bahwa padatnya agenda pemerintahan bisa menjadi penyebab keterlambatan. Namun, ia menegaskan bahwa regulasi terkait penyesuaian upah tidak boleh diabaikan.
“Kewajiban penyesuaian upah sudah jelas diatur undang-undang. Ini tidak bisa ditunda,” tegas Darlis, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, kenaikan minimal enam persen merupakan ketentuan normatif yang telah menjadi acuan tahunan.
“UMP dan UMK wajib naik tiap tahun. Para pengusaha sebenarnya sudah memperkirakan hal itu,” jelasnya.
Darlis menekankan pentingnya kepastian bagi semua pihak. UMP bukan sekadar angka, tetapi instrumen perlindungan tenaga kerja yang harus dipastikan tepat waktu.
“Penetapan UMP tidak boleh molor tanpa alasan kuat. Ini menyangkut hak buruh dan stabilitas usaha,” tambahnya.
Komisi IV pun mengungkapkan bahwa mereka telah berulang kali mengingatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) agar segera merampungkan proses penetapan. Dengan proyeksi kenaikan enam persen, UMP 2026 diperkirakan menembus angka lebih dari Rp4 juta.
Editor : RF
Penulis : Dani
