Timesnusantara.com – Samarinda – Komisi II DPRD Kalimantan Timur tengah menggodok penguatan regulasi terkait Participating Interest (PI) 10 persen dan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) dalam revisi peraturan daerah.
Langkah ini diambil untuk memastikan kedua instrumen tersebut benar-benar memberi manfaat nyata bagi daerah.
Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, menilai implementasi PI selama ini masih jauh dari harapan.
“PI 10 persen adalah hak daerah yang seharusnya dipenuhi, tetapi realisasinya masih belum optimal,” tegasnya, Selasa (18/11/2025).
Selain PI, pelaksanaan CSR perusahaan juga ikut menjadi sorotan. Menurut Sabaruddin, banyak perusahaan menjalankan program CSR tanpa standar baku dan minim pengawasan.
“Banyak yang jalan sendiri-sendiri tanpa mekanisme yang jelas. Itu yang ingin kami benahi,” ujarnya.
Melalui revisi perda, Komisi II berencana memasukkan ketentuan yang lebih tegas, termasuk menjadikan evaluasi CSR sebagai salah satu syarat perpanjangan izin perusahaan.
Meskipun Kementerian Dalam Negeri melarang pencantuman besaran nominal minimal untuk CSR, Komisi II tetap menyusun formula pengawasan yang lebih kuat agar pelaksanaan CSR dapat terukur dan berdampak.
Sabaruddin menegaskan, perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur tidak boleh hanya mengejar profit, tetapi harus ikut memberi kontribusi sosial dan lingkungan yang sepadan.
Editor : RF
Penulis : Dani
