Timesnusantara.com Samarinda — DPRD Kalimantan Timur angkat suara terkait laporan adanya intimidasi yang diterima jurnalis ketika menjalankan tugas peliputan.
Insiden ini mendapat perhatian serius, mengingat peran wartawan sebagai pilar demokrasi yang harus memperoleh perlindungan hukum tanpa kompromi.
Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan bahwa profesi jurnalis dilindungi secara jelas dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menilai regulasi tersebut menjadi fondasi kuat agar pekerja media dapat bekerja tanpa rasa takut.
“Wartawan sudah memiliki payung hukum yang tegas melalui Undang-Undang Pers saat menjalankan tugas profesionalnya,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Salehuddin juga menyoroti sikap organisasi masyarakat (ormas). Menurutnya, keberadaan ormas semestinya memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan tekanan atau ancaman terhadap kebebasan pers.
“Kalau memang peduli pada masyarakat Kaltim, dorongan ormas harus bersifat konstruktif, terutama dalam mendorong keadilan fiskal,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa peran ormas idealnya memperkuat nilai-nilai demokrasi, menjaga ketertiban, serta mendorong pemerintah bekerja lebih transparan.
“Selama tujuannya menjaga keamanan dan mengawal pemerintah agar lebih adil, itu tentu langkah yang baik,” tegasnya.
Salehuddin berharap situasi tetap kondusif sehingga jurnalis dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa tekanan maupun intimidasi.
Editor : RF
Penulis : Dani
