Timesnusantara.com Samarinda — DPRD Kalimantan Timur kembali menyoroti sengketa lahan berkepanjangan antara warga empat desa di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, dan PTPN IV Regional V.
Persoalan yang sudah menahun ini dinilai perlu segera ditangani melalui jalur dialog tanpa memicu ketegangan baru.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, mendorong dibukanya forum mediasi yang mempertemukan warga Desa Lombok, Pait, Sawit Jaya, dan Pasir Mayang dengan manajemen PTPN IV.
Salah satu isu utama yang bakal dibahas adalah penolakan masyarakat terhadap perpanjangan hak guna usaha (HGU) perusahaan.
“Kami mengutamakan penyelesaian yang adil bagi kedua pihak dan menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Laporan warga telah diterima Komisi I DPRD Kaltim, dan proses tindak lanjut segera dilakukan. Yenni memastikan DPRD siap mengawal persoalan ini hingga level kementerian.
“Komisi I akan kami dampingi hingga ke Kementerian ATR/BPN. Kami berharap tidak ada kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan haknya,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga menyinggung sejumlah pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha, termasuk praktik alih fungsi lahan, pembukaan kebun dalam kawasan hutan, serta kemitraan plasma yang tidak sesuai ketentuan.
Ia menekankan perlunya penyelesaian yang lebih manusiawi agar semua pihak memperoleh keadilan dan kepastian.
Dengan dukungan penuh dari DPRD dan sorotan pemerintah pusat, mediasi komprehensif diharapkan menjadi jalan keluar bagi konflik agraria di Long Ikis dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun perusahaan.
Editor : RF
Penulis : Dani
