Timesnusantara.com Samarinda — Keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menunjuk dua akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar sebagai anggota Dewan Pengawas dua rumah sakit daerah memicu kritik dari DPRD Kaltim.
Para legislator menilai pemerintah daerah semestinya memberi ruang lebih besar bagi putra daerah yang dianggap memiliki kompetensi memadai.
Dua nama dari Unhas tersebut yakni Syahrir A. Pasinringi, yang ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda melalui SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.94/2025, serta Fridawaty Rivai, yang ditunjuk sebagai Dewan Pengawas RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan berdasarkan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.96/2025.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menilai bahwa dari sudut kepentingan daerah maupun sosial, pemerintah seyogianya mengutamakan sumber daya lokal untuk menduduki posisi strategis—terlebih di sektor kesehatan.
“Apalagi untuk jabatan selevel dewan pengawas,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Darlis mengakui bahwa kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang memang membuka peluang perekrutan dari luar daerah selama memenuhi aspek kompetensi dan integritas.
Namun ia menegaskan bahwa Kaltim memiliki stok SDM yang tak kalah berkualitas.
“Untuk kapasitas dan integritas pada level dewan pengawas, kita punya SDM yang berlimpah,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan alasan Pemprov lebih memilih akademisi dari luar daerah.
“Seharusnya SDM lokal yang diberi ruang karena jumlah dan kualitasnya memadai,” katanya.
Menurut Darlis, penggunaan tenaga dari luar daerah hanya dapat dibenarkan jika memang dibutuhkan keahlian sangat spesifik yang tidak tersedia di Kaltim.
Ia mengingatkan bahwa DPRD selama ini kerap menekan sektor swasta agar memprioritaskan tenaga lokal, sehingga pemerintah daerah pun semestinya memberi contoh yang sama.
Editor : RF
Penulis : Dani
