Bagikan 👇

Timesnusantara.com Samarinda — Pemerintah pusat memastikan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak bisa dilakukan sesuai jadwal yang seharusnya jatuh pada 21 November 2025.

Kepastian itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi baru berupa Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan. Proses penyusunan aturan ini otomatis membuat pemerintah tidak lagi terikat pada batas waktu penetapan UMP yang berlaku di PP sebelumnya.

Keterlambatan regulasi membuat sejumlah daerah, termasuk Kalimantan Timur, tidak dapat menetapkan UMP 2026 karena belum adanya pengganti PP Nomor 51 Tahun 2023. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja, pelaku usaha, dan pemerintah daerah dalam merumuskan rencana ketenagakerjaan maupun proyeksi ekonomi tahun depan.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim dari PKS, Agusriansyah Ridwan, menilai daerah kini berada dalam posisi menunggu tanpa pijakan hukum yang jelas. Ia menegaskan penetapan UMP idealnya diputuskan setiap November untuk menjaga keberlanjutan usaha dan perlindungan hak pekerja.

“Kaltim memerlukan kejelasan kebijakan. Kekosongan aturan membuat pekerja cemas dan perusahaan kesulitan menyusun anggaran tahun depan. Pemerintah pusat perlu segera menghadirkan aturan transisi atau formula baru,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).

Agusriansyah juga meminta Disnakertrans Kaltim lebih proaktif berkoordinasi dengan Kemenaker untuk memastikan arah formulasi pengupahan yang disiapkan pemerintah.

Menurutnya, kondisi ekonomi Kaltim — mulai inflasi, kenaikan kebutuhan hidup, hingga dampak pembangunan IKN — harus menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran upah.

Terkait rencana penguatan peran Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, ia menilai langkah tersebut hanya akan efektif bila dibarengi parameter yang jelas dan terukur. Data kebutuhan hidup layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi tetap harus menjadi dasar utama penghitungan.

Soal potensi kenaikan UMP 2026, Agusriansyah menegaskan penyesuaian harus mencerminkan tekanan biaya hidup yang terus meningkat. Stabilitas ekonomi Kaltim serta pengaruh pembangunan IKN disebut menjadi faktor penting dalam menentukan besaran kenaikan yang proporsional.

Komisi IV DPRD Kaltim memastikan akan terus mengawal proses penetapan UMP agar berjalan transparan dan memberikan kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha.

Editor : RF
Penulis : Dani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *