Timesnusantara.com – Samarinda. Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh juru parkir liar berhasil diungkap jajaran Polsek Samarinda Seberang dalam rangka Operasi Pekat 2026 di wilayah Samarinda.
Pelaku diketahui bernama Muhammad Ali Alimudin (46), warga Jalan KH Hairun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir. Ia diamankan setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara mobil di kawasan simpang empat Rapak Dalam, Jalan Pattimura.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 22.50 Wita. Saat itu korban yang sedang melintas dengan kendaraan roda empat dihentikan oleh pelaku dan diminta uang secara paksa. Karena merasa takut terjadi hal yang tidak diinginkan, korban akhirnya memberikan uang sebesar Rp10 ribu.
Merasa keberatan atas tindakan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Seberang agar ditindaklanjuti dan tidak menimbulkan korban lainnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 Wita, pelaku berhasil diamankan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pemerasan terhadap korban.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah lampu lalu lintas, satu kardus kosong merek Beng-beng, serta uang tunai Rp10 ribu yang diduga terkait dengan kejadian tersebut.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP.
