Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang terkait transaksi jual beli kendaraan bermotor. Seorang pria berinisial Samsudi (40), warga Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, diamankan sebagai terduga pelaku.

Kasus tersebut bermula pada Selasa, 29 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan A. Azis Samad, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir. Korban membeli satu unit mobil Toyota Innova bernomor polisi KT 121 IJM dari terlapor dengan nilai transaksi sebesar Rp350 juta.

Dalam proses transaksi, terlapor menyampaikan bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada di Pulau Jawa dan berjanji akan menyerahkannya kepada pembeli pada 6 November 2025. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, dokumen kepemilikan kendaraan tersebut tidak pernah diberikan kepada korban.

Merasa dirugikan sebesar Rp350 juta, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Samarinda untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan laporan itu, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap keberadaan terduga pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Jawa Timur. Tim Unit Jatanras kemudian bergerak dan berhasil menemukan keberadaan Samsudi di sekitar Jalan Adi Sucipto, Desa Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Terduga pelaku selanjutnya diamankan tanpa perlawanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil. Saat ini penyidik masih mendalami perkara dan menjerat terduga pelaku dengan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 492.

Editor : RF
Sumber : Humas Polresta Samarinda

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *