Timesnusantara.com – Samarinda – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di kawasan Jalan Trikora Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Teddy Tesar Rajab Bin Muhammad Rajab (32).
Kasus ini bermula saat korban menerima seseorang bernama Taisar untuk menginap di rumahnya atas permintaan kerabat istri korban. Selama dua hari, situasi berlangsung normal tanpa adanya kecurigaan. Namun, pada Kamis malam, 16 Juli 2026, korban bersama keluarga dan tamunya makan malam bersama sebelum beristirahat.
Keesokan harinya, saat korban terbangun untuk mengantar anak ke sekolah, ia mendapati sepeda motor Honda Beat tahun 2024 warna hitam dengan nomor polisi KT 6857 BBE miliknya telah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda setelah mengalami kerugian sebesar Rp29.480.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda, petugas berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan terduga pelaku. Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KT 6857 BBE beserta satu lembar surat keterangan leasing.
Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 477.
Editor : RF
Sumber : Humas Polresta Samarinda
