Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda – DPRD Kota Samarinda membuka ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya dalam proses pembentukan peraturan daerah. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong keterlibatan publik dalam menentukan regulasi yang dibutuhkan di tingkat daerah agar tidak elitis.

Melalui saluran digital yang disediakan DPRD melalui website resmi, warga, kelompok masyarakat maupun organisasi dapat menyampaikan usulan mengenai persoalan yang dinilai membutuhkan payung hukum. Usulan tersebut diminta dilengkapi latar belakang masalah, tujuan pengaturan dan substansi yang diharapkan diatur.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, S.Pd.I, menilai partisipasi publik dapat membantu lembaga legislatif memperoleh gambaran langsung dan data riil mengenai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat Kota Tepian.

“Kami ingin pembentukan Perda itu tidak hanya dari usulan eksekutif atau inisiatif dewan saja, tapi juga datang dari masyarakat. Warga yang paling tahu persoalan di lingkungannya, jadi silakan sampaikan usulannya melalui kanal digital yang sudah kami sediakan,” ujar Abdul Rohim.

Usulan yang masuk tidak otomatis menjadi Perda. Setiap masukan akan melalui proses verifikasi dan kajian mendalam oleh Bapemperda sebelum dipertimbangkan dalam mekanisme pembentukan peraturan daerah dan masuk dalam Propemperda.

“Semua usulan akan kita tampung, tapi tentu ada mekanisme verifikasi dan kajian. Kita lihat apakah persoalan itu memang butuh Perda, apakah tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, dan apakah urgensinya kuat. Ini penting untuk menjaga kualitas legislasi,” tegasnya.

Menurut DPRD, mekanisme tersebut penting untuk menjaga kualitas legislasi. Sebuah regulasi harus memiliki kebutuhan yang jelas, dasar hukum yang kuat, naskah akademik yang komprehensif, dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Keterlibatan masyarakat juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi. Warga mempunyai kesempatan menyampaikan gagasan sebelum sebuah kebijakan ditetapkan menjadi aturan yang mengikat.

DPRD Samarinda berharap semakin banyak masyarakat memanfaatkan ruang partisipasi tersebut secara konstruktif, santun, dan berbasis data persoalan yang jelas.

Dengan keterlibatan publik yang lebih luas, produk hukum daerah diharapkan semakin responsif, partisipatif, dan solutif terhadap persoalan nyata yang dihadapi masyarakat Kota Samarinda.

Editor: RF
Sumber: A

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *