Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda – Pertumbuhan kegiatan usaha di Kota Samarinda perlu berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan lingkungan. DPRD Kota Samarinda melalui Komisi III mendorong pengawasan terhadap pengelolaan limbah dilakukan secara lebih konsisten dan proaktif agar potensi pencemaran dapat dicegah sejak awal, bukan setelah menimbulkan masalah.

Persoalan tersebut menjadi perhatian serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda pada Juli 2026. DPRD meminta rekomendasi hasil inspeksi terhadap sejumlah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tidak berhenti sebagai catatan di atas kertas, tetapi benar-benar ditindaklanjuti oleh pelaku usaha di lapangan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, H. Deni Hakim Anwar, S.H, menekankan pentingnya pendekatan pencegahan dalam pengawasan lingkungan. Pengawasan secara berkala dan terjadwal dinilai lebih efektif dibandingkan menunggu sampai persoalan lingkungan berkembang menjadi konflik sosial atau menimbulkan keluhan masyarakat.

“Pengawasan limbah itu jangan menunggu ada laporan warga dulu, jangan menunggu viral dulu baru turun. Harus ada jadwal pengawasan rutin. Pendekatan pencegahan itu jauh lebih murah dan lebih efektif daripada kita menyelesaikan konflik setelah pencemaran terjadi,” ujar Deni Hakim Anwar.

DPRD pada prinsipnya mendukung perkembangan dunia usaha di Samarinda. Namun, dukungan tersebut harus berjalan bersama dengan kepatuhan terhadap regulasi, terutama menyangkut pengelolaan limbah dan perlindungan lingkungan hidup.

“Kami di DPRD sangat mendukung investasi dan pertumbuhan usaha di Samarinda. Tapi satu hal yang tidak bisa ditawar adalah kepatuhan terhadap aturan lingkungan. Usaha boleh tumbuh, tapi lingkungan harus tetap terjaga. Itu harga mati,” tegasnya.

Menurut Deni, pemerintah daerah melalui DLH perlu memperkuat pola monitoring dan penegakan aturan agar potensi pencemaran dapat diketahui dan ditangani lebih awal, sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas bagi kesehatan warga dan ekosistem.

DPRD juga mendorong adanya komunikasi yang jelas dan pembinaan yang humanis antara pemerintah dan pelaku usaha. Apabila ditemukan kekurangan dalam sistem pengelolaan limbah, pelaku usaha perlu diberikan ruang untuk melakukan perbaikan sesuai ketentuan dan tenggat waktu yang wajar.

“Kalau ada temuan IPAL yang belum sesuai standar, ya kita bina dulu. Kita beri waktu untuk perbaikan. Tapi kalau sudah diberi waktu dan tidak ada itikad baik, tentu harus ada tindakan tegas sesuai regulasi. Aturannya sudah jelas,” tambahnya.

Ke depan, Komisi III akan terus menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan persoalan lingkungan mendapatkan tindak lanjut yang nyata. Kepentingan pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan dinilai harus berjalan beriringan dan seimbang untuk pembangunan Samarinda yang berkelanjutan.

Editor: RF
Sumber: A

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *