Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda – Rencana pengoperasian Terowongan Samarinda kembali menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda menjelang akhir tahun 2026.

Komisi III DPRD Samarinda berencana meminta penjelasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengenai perkembangan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF yang menjadi salah satu persyaratan wajib sebelum terowongan tersebut digunakan masyarakat secara umum.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan DPRD membutuhkan informasi terbaru dan detail mengenai tahapan yang telah diselesaikan oleh pemerintah kota terkait pengurusan SLF tersebut.

“Terowongan ini kan sudah ditunggu masyarakat. Kita di Komisi III akan panggil PUPR untuk minta kejelasan soal SLF-nya, sudah sampai mana progresnya. Itu syarat mutlak sebelum dioperasikan,” ujar Deni Hakim Anwar.

Menurut politisi Fraksi Gerindra tersebut, kejelasan proses pengurusan SLF tersebut sangat diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai kapan infrastruktur yang menghubungkan sisi kota itu dapat dimanfaatkan secara resmi dan aman.

“Jangan sampai sudah dibangun tapi belum bisa dipakai karena SLF belum keluar. Masyarakat butuh kepastian kapan bisa lewat. Keselamatan pengguna juga harus jadi prioritas,” tegasnya.

DPRD berharap Pemkot Samarinda dapat segera menuntaskan seluruh persyaratan teknis dan administratif agar terowongan dapat segera dioperasikan untuk mengurai kemacetan dan memperlancar mobilitas warga.

Editor : RF
Sumber : A

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *