Bagikan 👇

Timesnusantara.com – KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menargetkan jumlah pekerja yang memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 110 ribu orang hingga akhir 2026. Target tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas jaminan sosial bagi pekerja di berbagai sektor.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim, Sulisman, S.Sos., M.M., menyampaikan target itu saat diwawancarai di Gedung Serba Guna Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (21/10/2026).

Ia menyebut jumlah pekerja yang menjadi dasar pembahasan program saat ini berada di kisaran 89 ribu orang. Pemerintah daerah berupaya meningkatkan cakupan tersebut melalui pendataan, koordinasi lintas perangkat daerah, dan penguatan pelaksanaan program perlindungan ketenagakerjaan.

“Kurang lebih Rp89.000, cuma sampai akhir tahun kita target sampai Rp110.000. Tahun depan kita naikkan lagi sebesar Rp115.000. Serta mudah-mudahan bisa kita serap,” kata Sulisman.

Angka yang dimaksud dalam pernyataan tersebut merujuk pada jumlah pekerja, bukan nilai rupiah. Dengan demikian, sasaran yang ingin dicapai adalah sekitar 110 ribu pekerja terlindungi pada akhir 2026, kemudian meningkat menjadi 115 ribu pekerja pada 2027.

Jika dibandingkan dengan angka sekitar 89 ribu pekerja, target akhir 2026 membutuhkan penambahan cakupan sekitar 21 ribu pekerja. Sementara itu, target 2027 meningkat sekitar 5 ribu pekerja dibandingkan sasaran tahun sebelumnya.

Sulisman menjelaskan, pencapaian target tersebut membutuhkan data yang akurat dan pembaruan secara berkala. Sebaran tenaga kerja Kutim yang mencakup berbagai sektor ekonomi membuat pendataan perlu dilakukan melalui koordinasi dengan sejumlah perangkat daerah dan pihak terkait.

Menurutnya, perluasan perlindungan tidak hanya menyasar pekerja perusahaan besar, tetapi juga pekerja mandiri, buruh harian, serta masyarakat yang bekerja di sektor informal dan berpotensi belum terdaftar sebagai peserta.

Jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai penting untuk membantu pekerja menghadapi risiko kerja yang dapat berdampak pada kondisi ekonomi mereka maupun keluarganya. Karena itu, identifikasi terhadap kelompok yang belum terlindungi menjadi salah satu langkah yang perlu terus diperkuat.

Sulisman menegaskan bahwa target tersebut masih menjadi sasaran yang harus direalisasikan melalui pelaksanaan program di lapangan. Keberhasilannya akan bergantung pada kualitas pendataan, proses pendaftaran, serta kemampuan pemerintah menjangkau kelompok pekerja yang memenuhi kriteria.

Ia berharap target 110 ribu pekerja pada 2026 dan 115 ribu pekerja pada 2027 dapat tercapai secara bertahap. Dengan perluasan tersebut, semakin banyak masyarakat pekerja di Kutai Timur diharapkan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Editor : RF

Sumber : ALW

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *