Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda atas tindakan Pemberantasan 2.113 botol Minuman Keras (Miras) di halaman parkir Balai Kota Samarinda, Kamis (27/10/22).

“2.113 botol miras ini tidak sedikit ya, kita harus mengapresiasi ini,” ucapnya saat ditemui saat jam makan siang.

Ia menjelaskan, pihaknya Komisi I terkait persoalan miras, ini menjadi musuh terbesar bagi mereka. Diketahui bahwa Komisi I DPRD Kota Samarinda tengah menggarap pembaharuan Perda yang nantinya akan mendukung mereka dengan syarat pelaku usaha untuk memperbaharui dan mengantongi izin usaha menjual miras.

“Kita komisi I, sedang merancang tentang revisi perda baru masalah miras ini,” ucapnya

Ia menuturkan, Perda yang ada ini dalam sektor pajak pun masih kerap tak berjalan maksimal. Bahkan, penjualannya yang tidak tepat sasaran dilakukan secara ilegal dan menyasar anak di bawah umur.

“Saya harap, Pemkot dan DPRD dapat bekerja sama dalam hal ini. Karena kita melihat beberapa tempat masih menjual miras terhadap anak dibawah umur, dan bukan pada tempatnya,” tegasnya.

Harapannya, atas tindakan Pemkot terkait pemusnahan Miras ini ia sekali lagi mengapresiasi tindakan tersebut, ia berharap kedepannya Miras Ilegal yang masih belum terpantau dapat segera di berantas, agar mengantongi izin legalitas yang sudah tertuang di peraturan daerah yang ada.

  • RF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *