Timesnusantara.com — Samarinda. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur masih menunggu arahan dari pusat terkait pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu). Hingga kini, pihak KPU Kaltim masih menghitung kebutuhan anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan PSU di kedua daerah tersebut.
“Kami sedang menghitung anggarannya, termasuk honorarium Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), logistik, dan kebutuhan lainnya,” ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, saat ditemui usai rapat Penyusunan Laporan Evaluasi Pemilihan Tahun 2024 di Hotel Harris, Jumat (28/2/2025).
Suardi menjelaskan bahwa waktu pelaksanaan PSU di Mahulu diperkirakan akan berlangsung selama 90 hari, sedangkan di Kukar hanya sekitar dua bulan. Namun, terkait pendanaan, masing-masing kabupaten akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) karena tidak termasuk dalam kluster KPU yang mendapatkan bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Itu sudah dijelaskan oleh Wakil Menteri dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI. Saat ini, teman-teman KPU di kabupaten/kota juga tengah menyusun anggaran dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui Kesbangpol,” tegasnya.
Terkait teknis pelaksanaan PSU, Suardi mengungkapkan bahwa petunjuk pelaksanaan akan diberikan oleh KPU RI. Dalam waktu dekat, KPU Kaltim akan menghadiri undangan dari KPU RI bersama dengan KPU kabupaten/kota yang melaksanakan PSU.
“Nanti kami akan didampingi oleh KPU provinsi, dan akan dibahas teknis serta tahapan-tahapan PSU,” pungkasnya. (R)
