Timesnusantara.com — Samarinda. Penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur anak jalanan (anjal) serta gelandangan dan pengemis (gepeng) di Kota Samarinda masih dinilai belum optimal.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syahronny Pasie, menyoroti lemahnya implementasi aturan tersebut yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat serta mencerminkan kurangnya ketegasan aparat dalam menegakkan kebijakan.
Meski regulasi telah disusun, realisasi di lapangan masih jauh dari harapan. Novan menekankan bahwa tanpa pelaksanaan yang tegas, Perda hanya akan menjadi sekadar dokumen tanpa dampak nyata.
“Aturan sudah ada, tetapi kalau tidak diterapkan dengan konsisten, maka efektivitasnya patut dipertanyakan,” ungkapnya, Selasa (11/3/2025).
Menurutnya, tanggung jawab utama dalam penegakan Perda ini berada di tangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial. Namun, pendekatan yang selama ini dilakukan dinilai masih bersifat jangka pendek dan tidak memberikan solusi berkelanjutan.
Novan menyoroti pentingnya evaluasi terhadap individu yang terjaring dalam razia, apakah mereka merupakan orang yang sama atau ada peningkatan jumlah baru. Jika pola penanganannya hanya sebatas pendataan dan pelepasan kembali, maka masalah ini tidak akan pernah tuntas.
Lebih jauh, ia mendorong adanya strategi yang lebih komprehensif dalam menangani penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Razia dan pembinaan singkat saja dinilai belum cukup, sehingga perlu kebijakan yang lebih sistematis dan berorientasi pada penyelesaian jangka panjang.
“Penindakan yang tegas harus dibarengi dengan solusi konkret agar mereka tidak kembali ke jalanan. Jangan sampai penegakan hukum hanya bersifat formalitas tanpa ada hasil nyata,” tegasnya. (R)
