Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda. Pemasangan reklame yang tidak beraturan di Kota Samarinda menjadi perhatian serius DPRD. Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah konkret untuk menertibkan baliho, spanduk, dan media iklan lainnya yang dinilai mengganggu estetika kota.

“Banyak reklame dipasang sembarangan, bahkan tanpa izin. Ini tidak hanya merusak keindahan kota, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ungkap Samri, Selasa (11/3/2025).

Sebagai solusi, DPRD Samarinda akan memasukkan aturan khusus mengenai tata kelola reklame dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Regulasi ini bertujuan menciptakan standar pemasangan media iklan yang lebih tertata dan sesuai dengan prosedur perizinan.

“Aturan ini nantinya mencakup lokasi pemasangan yang diperbolehkan, mekanisme perizinan yang lebih jelas, serta regulasi khusus untuk media digital seperti videotron,” tambahnya.

Selain menjaga estetika kota, kebijakan ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha periklanan. Dengan sistem yang lebih tertib, reklame tanpa izin bisa diminimalisir, sehingga wajah kota menjadi lebih rapi dan nyaman. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *