Timesnusantara.com — Samarinda. Komisi III DPRD Samarinda tengah menyusun langkah strategis dalam pemanfaatan lahan bekas tambang. Rencana ini akan dibahas dalam pertemuan dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang dijadwalkan berlangsung pertengahan bulan ini.
Fokus utama diskusi adalah memastikan keseimbangan antara manfaat ekonomi dan keberlanjutan ekologi dari lahan pasca tambang.
Hingga saat ini, DPRD Samarinda belum mengambil langkah konkret terkait pemanfaatan lahan tersebut. Namun, Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menjelaskan bahwa rencana tata ruang wilayah (RTRW) telah tersedia, sementara penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) masih dalam proses.
“Kami ingin memastikan bahwa RTRW dan RDTR yang telah disusun benar-benar bisa diimplementasikan secara efektif di lapangan,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).
Pemanfaatan lahan pasca tambang, lanjut Abdul Rohim, harus mempertimbangkan aspek ekologis dan ekonomis secara seimbang. Jika suatu kawasan telah ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) dalam RTRW, maka fungsinya sebagai area konservasi harus dikembalikan sesuai aturan yang berlaku.
“Namun, jika kondisi lahan terlalu rusak untuk dipulihkan menjadi kawasan hijau, maka perlu ada opsi lain yang tetap memberikan nilai tambah, baik dari segi lingkungan maupun ekonomi,” jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa upaya pemulihan ekologi di lahan pasca tambang membutuhkan biaya besar. Oleh karena itu, Komisi III akan memastikan kebijakan yang diambil mampu memberikan manfaat ekologis tanpa mengabaikan potensi ekonomi yang bisa dikembangkan.
“Prioritas utama tetap pada pemulihan lingkungan. Jika ekosistem tidak dijaga dengan baik, maka dampak jangka panjang terhadap ekonomi justru bisa lebih besar,” tegasnya.
DPRD Samarinda berkomitmen untuk mengawal kebijakan ini agar pemanfaatan lahan pasca tambang tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga mendukung keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang. (R)
