Timesnusantara.com — Samarinda. Guru di Kota Samarinda kini menghadapi tantangan baru dalam menjalankan peran mendidik. Bukan hanya soal kurikulum dan penyampaian materi pelajaran, namun juga pada aspek pembentukan karakter siswa yang mulai dianggap sebagai ranah sensitif dan rawan kesalahpahaman.
Seiring meningkatnya kasus keluhan dari orangtua siswa, banyak pendidik merasa terbatasi dalam upaya menanamkan nilai kedisiplinan. Mereka khawatir tindakan tegas yang bertujuan mendidik justru bisa berujung pada pelaporan hukum, sehingga memilih untuk menjaga jarak dari hal-hal yang bisa menimbulkan persoalan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menyoroti keresahan yang berkembang di kalangan guru tersebut. Ia menyampaikan bahwa sejumlah tenaga pengajar telah menyuarakan perlunya payung hukum yang melindungi profesi mereka dalam menjalankan fungsi pendidikan secara menyeluruh.
“Selama ini guru lebih sering dinilai dari sisi akademis saja, padahal pendidikan moral dan kedisiplinan adalah bagian integral dari tugas mereka. Namun ketika tindakan mereka disalahartikan, tidak ada perlindungan hukum yang memadai,” kata Novan, Rabu (16/4/2025).
Menanggapi kondisi tersebut, Komisi IV DPRD berinisiatif membuka ruang pembahasan awal mengenai kemungkinan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan.
Langkah ini merupakan respons atas desakan dari sejumlah guru yang menginginkan kejelasan hukum dalam pelaksanaan tugas, terutama dalam konteks penegakan disiplin terhadap siswa.
“Kami sedang mempersiapkan proses inventarisasi masalah dan mendalami substansi regulasi yang dibutuhkan. Salah satunya dengan melibatkan organisasi seperti PGRI serta unsur ahli hukum, agar rancangan yang disusun tidak bertentangan dengan hak-hak siswa maupun orangtua,” jelasnya.
Meski belum masuk dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Komisi IV berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga tahap pembentukan panitia khusus (pansus).
Novan menegaskan bahwa semangat dari regulasi ini bukan untuk membatasi hak siswa, melainkan menjamin ruang gerak pendidik dalam menjalankan fungsinya secara profesional.
“Perda ini harus menjadi pijakan yang adil, agar guru tidak lagi merasa sendirian ketika berhadapan dengan situasi yang dilematis. Kita ingin pendidikan karakter bisa ditegakkan tanpa membuat guru berada dalam posisi yang rentan,” tegasnya.
Penyusunan regulasi ini diharapkan menjadi solusi atas kebimbangan para pendidik, sekaligus menciptakan ruang pendidikan yang lebih seimbang antara pengetahuan dan pembentukan etika, tanpa menimbulkan konflik antara sekolah dan keluarga. (R)
