Bagikan 👇

Timesnusantara.com — Samarinda. Hampir dua bulan setelah praktik tambang ilegal mencuat di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman, penyelesaian kasus ini masih jalan di tempat. Kejelasan mengenai pelaku dan pertanggungjawaban hukum atas perusakan area konservasi tersebut belum juga terungkap ke publik.

Dugaan aktivitas tambang ilegal yang merambah lebih dari tiga hektare kawasan hutan pendidikan ini telah memantik reaksi serius dari DPRD Kalimantan Timur. Lembaga legislatif itu sebelumnya telah memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 5 Mei lalu, mengundang berbagai unsur terkait mulai dari Kementerian LHK, aparat kepolisian, hingga perwakilan Pemprov dan Unmul sendiri sebagai pemilik lahan.

Dalam rapat tersebut, para pemangku kepentingan menyatakan komitmen untuk mengungkap dalang di balik kerusakan lingkungan ini dalam waktu dua minggu. Namun hingga akhir Mei, belum satu pun pihak yang ditetapkan bertanggung jawab secara hukum.

“Kami sangat menyayangkan lambannya respons dari pihak penegak hukum. Keterbukaan dan ketegasan sangat dibutuhkan agar kasus ini tidak menguap begitu saja,” tegas Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, saat ditemui pada Jum’at (23/5/2025).

Ananda menambahkan bahwa pelanggaran hukum di kawasan konservasi pendidikan tidak bisa ditoleransi. Ia mendorong agar kasus ini dituntaskan sebagai bentuk peringatan keras bagi pihak-pihak yang kerap menyalahgunakan kelemahan regulasi.

Di sisi lain, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowy V Zahri, turut menyampaikan sikap kritis DPRD atas stagnasi penanganan kasus ini. Ia menyebut, bila tak ada progres dalam waktu dekat, maka DPRD akan memanggil kembali seluruh instansi yang sebelumnya hadir dalam RDP untuk memberikan penjelasan baru.

“DPRD akan terus mengawal. Jika tak ada perkembangan, kami tidak ragu menggelar pertemuan lanjutan dan memanggil semua pihak terkait,” ucap Sarkowy.

KHDTK Unmul sendiri merupakan kawasan vital yang berfungsi sebagai ruang praktik mahasiswa dan pusat penelitian ekologi, serta menjadi simbol komitmen akademik terhadap pelestarian lingkungan. Karena itu, kerusakan yang terjadi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut nilai-nilai pendidikan dan keberlanjutan alam.

Sementara publik menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum, DPRD Kaltim memastikan tidak akan melepas perhatian dari kasus ini, agar tidak menjadi preseden buruk dalam pengelolaan kawasan hutan di Kaltim. (Adv/dprdkaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *