Timesnusantara.com — Samarinda. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur hari ini menggelar rapat internal guna merespons laporan dugaan pelanggaran etika yang menyeret dua anggota Komisi IV, yakni Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Bubuhan Advokat Kaltim, menyusul peristiwa pengusiran kuasa hukum dari pihak Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Selasa, 29 April lalu.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan bahwa forum tertutup hari ini fokus membahas tindak lanjut dari aduan tersebut.
“Hasil verifikasi atas laporan itu telah rampung dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, kami akan mengagendakan tahap klarifikasi,” ujar Subandi, Rabu (28/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa agenda pemanggilan pihak pelapor akan dijadwalkan dalam waktu dekat, dengan estimasi awal pada pekan pertama Juni 2025. Meski tanggal pastinya belum ditentukan, BK berkomitmen mempercepat proses klarifikasi sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami akan susun jadwal pemanggilan untuk mendengar langsung keterangan pelapor. Ini bagian dari prosedur klarifikasi awal sebelum masuk pada tahap pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Subandi.
Menurutnya, rapat hari ini murni bersifat internal dan difokuskan untuk menyusun tahapan teknis penanganan laporan. BK memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.
“Intinya, kita bergerak secara sistematis. Tidak tergesa-gesa, tapi juga tidak dibiarkan berlarut-larut,” tegas Subandi, yang juga merupakan anggota Komisi III DPRD Kaltim.
Langkah BK ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas lembaga legislatif dan menegakkan disiplin etik di lingkungan DPRD Kaltim. (Adv/dprdkaltim)
