Timesnusantara.com — Samarinda. Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan perlunya langkah strategis dalam mengelola aset daerah yang belum memberikan dampak nyata bagi masyarakat, salah satunya Hotel Atlet. Hal ini disampaikan Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle, saat memimpin agenda evaluasi pemanfaatan aset milik Pemprov Kaltim pada Rabu (28/5/2025).
Rapat yang digelar bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta jajaran Biro Umum dan Biro Hukum Setda Kaltim ini difokuskan pada penyelesaian berbagai hambatan terkait aset-aset yang belum termanfaatkan maksimal.
Hotel Atlet menjadi sorotan utama karena meski dibangun dengan dana besar melalui APBD dan memiliki kapasitas hingga 273 kamar, fasilitas tersebut belum juga difungsikan secara optimal.
“Hotel ini sudah menyerap dana yang tidak sedikit, namun kontribusinya terhadap PAD belum terlihat. Jika terus dibiarkan, justru menjadi beban karena biaya operasional seperti listrik, air, hingga perawatan mencapai puluhan juta rupiah tiap bulan,” ungkap Sabaruddin.
Ia mengakui bahwa masih ada sejumlah kendala teknis dan regulasi yang menghambat operasionalisasi hotel. Sebagian kamar belum memenuhi standar kelayakan untuk dikomersialkan sebagai hotel berbintang.
Melihat kondisi tersebut, Komisi II mendorong solusi konkret: membuka peluang bagi pihak ketiga untuk mengelola hotel tersebut. Skema kerja sama dengan investor dianggap sebagai alternatif realistis untuk menghindari pemborosan anggaran dan kerugian aset.
“Daripada dibiarkan kosong, sebaiknya dikerjasamakan dengan pihak swasta. Kalau tidak memungkinkan sebagai hotel, bisa saja dialihkan menjadi rumah kos atau guest house. Yang penting tidak terus-menerus menguras anggaran,” tegasnya.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari komitmen DPRD Kaltim dalam memastikan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Setiap fasilitas yang dimiliki pemerintah, kata Sabaruddin, semestinya mampu menghasilkan nilai tambah, bukan justru menjadi beban.
“Prinsipnya, aset milik daerah harus memberi manfaat nyata. Kami akan terus kawal agar pengelolaan aset strategis seperti ini benar-benar bisa berdampak bagi masyarakat dan tidak menjadi liabilitas daerah,” pungkasnya. (Adv/dprdkaltim)
