Timesnusantara.com — Samarinda. Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Seno Aji, menyatakan dukungan total terhadap upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim dalam mengungkap indikasi korupsi dana hibah program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun 2023 senilai Rp100 miliar.
Menurut Seno, langkah penggeledahan yang dilakukan di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim pada Senin (26/5/2025) merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah dan perlu diapresiasi sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
“Kami melihat ini sebagai langkah yang konstruktif dari aparat penegak hukum. Saya pribadi belum mengetahui persis duduk perkaranya karena kejadiannya terjadi sebelum pemerintahan kami mulai berjalan,” jelas Seno, Kamis (29/5/2025).
Ia menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Sebaliknya, Pemprov memberikan kewenangan penuh kepada Kejati untuk menelusuri semua indikasi pelanggaran yang terjadi.
“Kami mendukung penuh proses penyidikan. Jika benar ada penyimpangan, hukum harus ditegakkan. Fakta-fakta harus diungkap secara terang-benderang,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pihaknya siap menjalin sinergi dengan aparat kejaksaan agar proses penyidikan berjalan lancar dan transparan.
“Kalau diperlukan, Pemprov siap mendukung hingga tahap pelimpahan ke pengadilan. Prinsip kami jelas: ini demi kepentingan publik dan penegakan integritas birokrasi,” tegas Seno.
Sebelumnya, tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menggeledah sejumlah ruangan di Kompleks Stadion Kadrie Oening, termasuk kantor Dispora dan ruang eks sekretariat DBON. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen penting serta perangkat elektronik sebagai bagian dari alat bukti.
Kasus ini bermula dari terbitnya Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023, yang menetapkan pembentukan Lembaga DBON Kaltim. Hanya dalam hitungan tiga hari, lembaga tersebut memperoleh dana hibah dari Dispora Kaltim sebesar Rp100 miliar dan kemudian menyalurkannya ke delapan badan atau organisasi olahraga. Namun, di tengah pelaksanaan, muncul dugaan adanya praktik penyelewengan anggaran.
Kejati Kaltim menyebut proses hukum yang kini berjalan masih berada pada tahap penyidikan. Berdasarkan Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan dilakukan untuk menggali keterangan dan mengumpulkan bukti guna memastikan adanya tindak pidana serta menemukan pihak yang bertanggung jawab.
Seno menegaskan bahwa Pemprov akan terus memantau dinamika kasus ini dengan saksama dan tidak akan melindungi pihak mana pun yang terbukti bersalah.
“Kami tidak ingin ada kebocoran anggaran, terlebih ini menyangkut dunia olahraga yang seharusnya menjadi wadah pembinaan generasi muda. Biarkan proses hukum berjalan objektif, dan kita semua belajar dari kasus ini,” tutupnya. (Adv Diskominfo Kaltim)
Penulis: Rey | Editor: Redaksi
