Bagikan 👇

Timesnusantara.com – Samarinda – Pembentukan peraturan daerah membutuhkan proses yang terukur agar setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Hal tersebut menjadi perhatian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda dalam membahas skala prioritas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, H. Kamaruddin, S.Pd.I, bersama jajaran anggota Bapemperda melakukan pembahasan bersama unsur Pemerintah Kota Samarinda mengenai sejumlah usulan Raperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Agenda tersebut tercatat berlangsung pada Juli 2026.

Dalam pembahasan tersebut, sejumlah usulan dinilai perlu disesuaikan dengan kemampuan waktu dan beban kerja pembentukan peraturan daerah. Bapemperda menilai tidak seluruh Raperda harus dipaksakan masuk dalam satu periode pembahasan apabila kondisi naskah akademik dan kesiapan regulasinya belum memungkinkan.

“Kita tidak bisa kejar target kuantitas saja. Pembentukan Perda itu butuh kajian mendalam. Harus kita susun skala prioritas, mana Raperda yang memang mendesak dibutuhkan masyarakat dan mana yang masih perlu pematangan,” ujar H. Kamaruddin.

Kamaruddin menekankan pentingnya menentukan prioritas agar proses pembentukan Perda dapat dilakukan secara lebih mendalam, cermat, dan partisipatif. Dengan begitu, setiap regulasi yang dibahas memiliki waktu cukup untuk dikaji dari sisi substansi, filosofi, maupun dampaknya bagi masyarakat.

“Kualitas itu yang utama. Perda yang baik harus punya dasar kebutuhan yang jelas, bisa diterapkan secara efektif di lapangan, dan tidak tumpang tindih dengan aturan di atasnya. Jangan sampai Perda kita buat cepat-cepat tapi tidak bisa dijalankan,” tegasnya.

Bagi DPRD, kualitas regulasi menjadi hal yang tidak kalah penting dibandingkan jumlah Perda yang berhasil diselesaikan. Regulasi yang baik harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, urgensi yang kuat, dan dapat diterapkan secara efektif oleh perangkat daerah.

Pembahasan skala prioritas juga menjadi bagian dari upaya membangun hubungan kerja yang lebih terkoordinasi dan harmonis antara DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda, khususnya antara Bapemperda dengan Bagian Hukum Setda Kota Samarinda.

DPRD berharap proses legislasi daerah ke depan semakin selektif, terukur dan mampu menghasilkan aturan yang memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat Kota Tepian.

Editor: RF
Sumber: A

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *