Timesnusantara.com – KUTIM – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi, menegaskan penyaluran bantuan sosial (bansos) harus dilakukan secara objektif berdasarkan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat. Ia mengingatkan agar kedekatan personal, hubungan keluarga, maupun kepentingan tertentu tidak memengaruhi penentuan penerima bantuan.
Penegasan itu disampaikan Mahyunadi saat membuka Sosialisasi dan Pelatihan Program Perlindungan Sosial Digital (Perlinsos Digital) yang digelar Dinas Sosial Kutim di Gedung Serbaguna Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (21/10/2026).
Menurut Mahyunadi, ketidaktepatan sasaran masih menjadi persoalan yang dikeluhkan masyarakat. Ia mengaku menerima laporan warga yang merasa lebih membutuhkan bantuan, tetapi belum terakomodasi, sementara sebagian warga yang dinilai mampu justru menerima bantuan sosial.
“Berbicara tentang bantuan sosial, paling sering kita dengar dari masyarakat adalah kenapa orang mampu dapat bantuan, kenapa yang lebih susah tidak dapat? Bahkan banyak yang sampai ke kediaman Wakil Bupati untuk minta bantuan,” kata Mahyunadi.
Ia menyebut sejumlah laporan masyarakat bahkan perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Kepala Dinas Sosial Kutim, Ernata, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan pentingnya pembenahan pendataan agar bantuan pemerintah benar-benar menjangkau warga yang memenuhi kriteria.
Mahyunadi menekankan bahwa penggunaan teknologi digital dalam sistem perlindungan sosial harus disertai integritas petugas. Digitalisasi tidak akan memberikan hasil optimal apabila data yang dimasukkan tidak menggambarkan keadaan sebenarnya.
“Digitalisasi bukan sekadar mengganti kertas dengan aplikasi, teknologi itu hanya alat. Yang menentukan kualitas data tetaplah manusia yang berada paling dekat dengan masyarakat,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta ketua RT, aparatur desa dan kelurahan, serta pihak yang terlibat dalam proses pendataan untuk bekerja secara jujur dan bertanggung jawab. Verifikasi harus mengacu pada kondisi sosial ekonomi warga, bukan hubungan pribadi atau tekanan dari pihak tertentu.
“Prinsip itu adalah bantuan sosial bukan hadiah. Bantuan sosial itu adalah hak bagi mereka yang memenuhi kriteria dan benar-benar membutuhkan. Tidak boleh menentukan penerima bantuan berdasarkan kedekatan, nepotisme, kekeluargaan, kepentingan tertentu, ataupun tekanan,” pungkasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kesalahan administrasi dapat berdampak langsung terhadap kehidupan keluarga penerima manfaat. Data yang tidak akurat berpotensi membuat warga yang berhak kehilangan akses terhadap bantuan.
“Di balik setiap data yang kita masukkan, ada nasib sebuah keluarga. Satu kesalahan data bisa menyebabkan keluarga kehilangan haknya. Sebaliknya, satu data yang kita perbaiki dapat membantu satu keluarga mendapatkan perlindungan yang memang menjadi haknya,” ujarnya.
Melalui Perlinsos Digital, Pemkab Kutim berharap proses pendataan, verifikasi, dan penetapan penerima bantuan semakin akurat serta transparan. Pembenahan tersebut diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan bantuan sosial diberikan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Editor : RF
Sumber : ALW
